Tunjangan Non-PNS
Tunjangan fungsional merupakan subsidi yang diberikan pemerintah kepada guru Non-PNS atau guru honorer. Besarnya tunjangan fungsional adalah sebesar Rp. 300.000 per bulan yang sumber dananya berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015.
Dinas Pendidikan Berhak Membatalkan
Penerima tunjangan fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan
kuota. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak membatalkan nominasi
subsidi tunjangan fungsional melalui aplikasi SIM Tunjangan apabila guru
bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Direktorat P2TK Dikdas akan menerbitkan SK penerima tunjangan fungsional
bagi guru yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun. Pembayaran
tunjangan fungsional dilakukan melalui 2 tahap, tahap 1 akhir April 2015
dan tahap 2 paling lambat akhir Juni 2015.
Cara Melihat SK Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015
1. Copy pastekan angka di bawah untuk mengunjungi laman Info PTK melalui salah satu link berikut ini:
- http://223.27.144.195:8081
- http://223.27.144.195:8082
- http://223.27.144.195:8083
- http://223.27.144.195:8084
- http://223.27.144.195:8085
2. Masukan NRG sebagai UserID bagi guru yang sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi, atau NIK bagi yang belum memiliki NUPTK.
3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir 10 Januari 1968 ditulis 19680110
4. Pilih periode semester, lalu ketik kode kombinasi angka dan huruf (captcha), terakhir klik “Login”.
59.916 orang penerima
Data guru calon penerima tunjangan diambil dari Dapodik yang telah
valid. Kuota nasional penerima tunjangan fungsional tahun 2015 bagi guru
jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang dan didistribusikan
menjadi kuota kab/kota secara proporsional.
