Berikut Kutipan yang diambil dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) S/M pada link http://bansm.or.id/posts/sosialisasi-bantuan-pemerintah-untuk-operasional-pelaksanaan-akreditasi-sekolah-madrasah-tahun-2017.
TANGERANG SELATAN,
BAN-S/M---Pelaksanaan akreditasi Sekolah/Madrasah (BAN S/M) menjadi
salah satu program prioritas Kemendikbud dalam upaya meningkatkan mutu
pendidikan pada Sekolah/Madrasah berdasarkan standar minimal yang
ditetapkan.
Pada tahun 2017,
Kemendikbud melalui BAN SM akan memfasilitasi pelaksanaan akreditasi di
Provinsi melalui bantuan pemerintah yang dialokasikan dalam DIPA
Balitbang Kemendikbud.
Perubahan mekanisme
ini ditegaskan Elis Darmayanthi, PPK BAN-S/M, dalam sambutannya mewakili
KPA Balitbang Kemendikbud pada acara pembukaan kegiatan Sosialisasi
Bantuan Pemerintah untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi
Sekolah/madrasah Tahun 2017 yang dilaksanakan di Wisma 2 Universitas
Terbuka, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten (27/2/2017).
Kegiatan yang
dihadiri oleh Ketua dan Unit Pengelolan Keuangan Kegiatan (UPKK) BAP-S/M
seluruh Indonesia ini dimaksudkan untuk menyatukan pemahaman tentang
pengelolaan penggunaan dana bantuan pemerintah tahun 2017.
Perubahan yang
dilakukan untuk tahun 2017 ini mengaju pada Peraturan Menteri Keuangan
No. 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum
Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Sementara dasar hukum lainnya adalah DIPA Badan Penelitian
dan Pengembangan nomor SP DIPA-023.11.1.137608/2017 Petikan, 7 Desember
2016.
Kegiatan yang
diseleggarakan selama 3 hari (27/2/2017-1/3/2017) ini dijadwalkan akan
menghadirkan berbagai nara sumber, antara lain: Inspektorat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan; KPPN Jakarta III Kementerian
Keuangan; Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta, Kementerian Keuangan;
Kepala Bagian Keuangan Balitbang Kemdikbud/PPSPM; Kepala Sub Bagian
Perbendaharaan Balitbang Kemdikbud; Kepala Sub Bagian Pembiayaan
Balitbang Kemdikbud; Pejabat Pembuat Komitmen BAN-S/M; dan Bendahara
Pengeluaran Pembantu BAN-S/M. [dha]
Semoga Bermanfaat.